Dilihat 0 kali
ASAHAN,Sumutrealita.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( Kadis LH ) Asahan, Bambang HS menghimbau kepada seluruh pihak pengelola Rumah Sakit (RS), Puskesmas dan Klinik, agar menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2013 tentang izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berhaya dan beracun (limbah B3).
“Seluruh pihak pengelola Rumah Sakit dan Puskesmas serta Klinik sudah kami sarankan agar menerapkan Perbup nomor 15 tahun 2013, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( Kadis LH ) Asahan, Bambang HS saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya pada Selasa, (6/2/2018).
Bambang mengatakan bahwa maksud di tetapkannya Peraturan Bupati tentang izin penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengumpulan limbah B3 adalah untuk mengendalikan pengelolaan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) serta mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3 guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.Hal itu tentunya tertuang dalam pasal 2 ( huruf a dan b) Perbup nomor 15 Tahun 2013.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Peraturan Bupati tentang izin penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengumpulan limbah B3 adalah untuk meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan limbah B3 serta menigkatkan pengawasan pengelolaan limbah B3.
“ Perbup itu dibuat agar pihak Rumah Sakit dan Puskesmas serta Klinik dapat meningkatkan kesadaran dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dari pengelolaan limbah B3 dan meningkatkan kesadaran dalam upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pengelolaan limbah B3 ,” katanya.
Setiap orang, katanya, atau Badan Usaha yang melakukan usahan dan atau kegiatan yang menggunakan bahan B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang penyimpanannya adalah setiap orang atau badan usaha dapat melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 nya, apabila lebih dari 50 ( lima puluh) kilogram per hari ditempatkan pada TPS limbah B3 untuk jangka waktu paling lama 90 ( sembilan puluh) hari sebelum menyerahkan kepada pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3.
Dan apabila kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 sampai 180 ( seratus delapan puluh ) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah maupun limbah B3, kata Bambang
Penyimpanan limbah B3 tersebut dapat dilaksanakan pada TPS limbah B3 milik sendiri atau dengan memanfaatkan TPS limbah B3 milik pihak lain yang telah berizin dan melalui perjanjian kerja sama.Sedangkan TPS limbah B3 nya dapat di gunakan untuk menyimpan lebih dari 1 ( satu) jenis atau karakteristik limbah B3.
Maka oleh karena itu bahwa pengumpulan yang di jelaskan dalam Perbup ini adalah, orang atau badan usaha yang kegiatan utamanya berupa pengumpumpulan limbah B3 wajib memiliki Laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi pengumpulan limbah B3. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3 dan selanjutnya telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pamanfaat, pengelola dan atau penimbunan limbah B3 yang telah memiliki izin. “Kata Bambang
Ketika ditanya soal persyaratan izin tempat penampungan sementara ( TPS ) limbah B3, Bambang mengatakan bahwa persyaratan yang pertama adalah pemohon terlebih dahulu dokumen lingkungan, seperti Amdal, ( analisa mengenai dampak lingkungan) UKL ( upaya kelola lingkungan) dan PIL (upaya pengelolaan lingkungan) yang kedua adalah desain bangunan TPS, ketiga adalah neraca limbah B3, dan kemudian MoU dengan pihak ketiga selanjutnya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan SOP tanggap darurat penanganan TPS limbah B3, Jelas Bambang
Di hadapan awak media, Bambang menghimbau kepada seluruh lapisan maayarakat Asahan agar peduli terhadap lingkungan di sekitarnya, buanglah sampah pada tempatnya dan janganlah membuang sampah sembarangan, harap Bambang
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus