Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Untuk menindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/151/KSP.00/10-16/01/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang larangan praktek pungutan liar dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan surat nomor 700/0462 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Asahan. Dimana isi himbauan Bupati Asahan tersebut yaitu agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun, baik pungutan kepada masyarakat, ASN dan aparatur Desa dalam rangka pelaksanaan tugas serta fungsi pokoknya.
Bupati meminta agar seluruh para pejabat dan ASN memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standart pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan.
"Hal tersebut kita respon cepat agar para ASN atau pejabat tidak ada yang tersandung OTT, " kata Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Rabu (21/2/2018).
Hidayat menambahkan, Bupati Asahan meminta seluruh ASN agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksinya. Khusus,kepada OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan pungli, kecuali biaya yang telah diatur peraturan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus