Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Sekitar 30 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Listrik/ Sutomo di tertibkan dan di bongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Kamis (18/1/2018).
Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah Satpol PP Asahan memberikan surat teguran kepada para PKL sebanyak 3 kali. surat teguran tersebut berisikan PKL harus menertibkan dan membongkar sendiri tempat berjualan yang berdiri diatas trotoar atau tempat tempat yang dilarang.
Namun hingga surat teguran yang ketiga, para PKL tidak bersedia membongkarnya, maka kita lakukan pembongkaran, demikian dikatakan Kasat Pol PP, Drs Isa Harahap didampingi Seketarisnya, Tamba Rambe SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Isa mengatakan para PKL yang lapaknya dibongkar karena telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 1992 tentang larangan berjualan diatas trotoar. Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi tidak dibenarkan berjualan pada jalan jalan umum dalam kota administratip Kisaran dan ibu kota kecamatan lainnya, kecuali lokasi itu telah mendapat izin dari kepala daerah atau telah ditetapkan jalan umum tersebut sebagai pasar terbuka.
Ayat 2 berbunyi jalan jalan umum yang ditunjuk sebagai lokasi pasar terbuka ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah.
Terkait tudingan adanya penertiban dan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP secara tebang pilih, Tamba Rambe mengatakan kita tidak pernah melakukan pembongkaran secara tebang pilih. Seluruh PKL yang melanggar Perda No 7 tahun 1992 akan kita tertibkan tetapi secara bertahap.
Selanjutnya Tamba Rambe mengatakan Pemkab Asahan tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari nafkah, namun harus pada tempat tempat yang telah diatur Pemerintah.
Bagi PKL yang masih membutuhkan sisa sisa bongkaran dapat mengambilnya di kantor Satpol PP, dengan perjanjian tidak akan berjualan lagi diatas trotoar atau tempat tempat yang dilarang, ujar Tamba Rambe.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus