Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Koperasi Tani Mandiri diduga merampas 600 ha lahan warga desa perbaungan Kecamatan Sei Kepayang dengan alasan menjalankan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Sejak Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan surat izin pemanfaatan hutan kepada koperasi tani mandiri seluas 1.262 ha mengakibatkan penderitaan terhadap 277 kepala keluarga yang terhimpun dalam Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI).
Koperasi tani mandiri yang di ketuai ,H.Wahyudi MKes selalu melakukan intimidasi kepada warga dengan menyewa orang -orang bayaran untuk memaksa warga bergabung dengan koperasi dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp.4.700.000/ ha, jika tidak bersedia warga harus menjual sawitnya kepada koperasi dengan harga Rp.70/kg dan jika menolak syarat tersebut pihak koperasi akan menguasai lahan secara paksa
Karena warga menolak permintaan mereka, maka pihak koperasi melalui orang orang bayarannya mulai melakukan intimidasi berupa pembakaran dan pengrusakan rumah dan gubuk warga, melakukan penganiayaan/pembacokan kepada warga dan menjarah seluruh hasil sawit warga. Keresahan warga ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga saat ini, demikian dikatakan kuasa hukum PADI, Suherman Nasution SH saat mendampingi warga di Aula Kenanga kantor Bupati Asahan, Senin (29/1/2018).
Ketua PADI, Hj S Harahap mengatakan masyarakat yang terhimpun dalam PADI meminta Bupati Asahan agar mencabut atau membatalkan SK No 438/Hutbun/2010 serta mencabut izin dan membubarkan koperasi tani mandiri.
Ia mengharapkan agar Polsek Sei Kepayang dan Polres Asahan dapat memproses laporan warga terkait pengrusakan rumah, Mangatur Sirait, pencurian buah sawit Rukiah Marpaung dan Saut Nainggolan, pencurian seng rumah Budiman Nainggolan dan laporan lainnya. Serta memberikan rasa aman kepada warga saat bekerja dikebunnya masing masing dan jangan berpihak kepada mafia tanah dan premanisme.
Salah seorang warga, Budiman Nainggolan mengatakan mereka sejak tahun 1980 telah bertempat tinggal dan bertani atau berkebun di desa Perbaungan. Pada umumnya lahan kami telah memiliki surat, baik Desa, Kecamatan maupun tak amnesti.
Salah seorang warga, Budiman Nainggolan mengatakan mereka sejak tahun 1980 telah bertempat tinggal dan bertani atau berkebun di desa Perbaungan. Pada umumnya lahan kami telah memiliki surat, baik Desa, Kecamatan maupun tak amnesti.
Sementara Kadis Perkim, M Azmi AP didampungi Kaban Kesbang, Drs Sorimuda Siregar saat menerima warga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga.
“ Beri kami waktu satu minggu agar kami dapat mengkaji dan menindaklanjuti persoalan ini, minggu depan kami akan mengundang pihak koperasi dan warga untuk mencari solusi. Apapun hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada Bupati Asahan sebagai pengambil kebijakan. Kami akan menyurati Polsek Sei Kepayang untuk meminta agar memberikan rasa aman kepada seluruh warga Perbangunan, “kata Azmi,
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus