/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN,Sumutrealita.com - Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI) Kabupaten Asahan, Agus Salim Simatupang angkat bicara terkait pembuangan  atau pengelolaan limbah medis / non medis oleh Management Rumah Sakit (RS) Setio Husodo Kisaran.

Agus mengatakan jika  pembuangan limbah medis RS Setio Husodo tidak dilakukan dengan benar sesuai standar / prosedur pengelolaan limbah medis RS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan  ( Permenkes) nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan RS yang ada, Maka ini akan berdampak negatif bagi kesehatan pasien, pekerja dan masyarakat disekitarnya. apalagi keberadaan RS Setio Husodo berdiri diwilayah padat pemukiman, " terang Agus Salim  Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Kabupaten Asahan kepada awak media,  Senin, (29/1/2018) di kantor AMPI

Ia menuturkan dari awal sampai sekarang kemana limbah cair Rumah Sakit Setio Husodo ini  dibuang ? tanya Agus, dan kita mengetahui ada berbagai jenis limbah medis RS yang bisa dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) dan apabila ini tidak dikelola dengan baik sesuai dengan aturan maka ini akan berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat disekitarnya" papar Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan pihak menagemen rumah sakit wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, selain itu kita menduga bahwa ada pula Rumah Sakit dan atau Klinik yang  di duga tidak memiliki Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) meskipun memiliki IPAL. Tetapi pengelolannya tidak sesuai dengan standar, " dokumen lingkungan wajib dimiliki setiap pengelola rumah sakit dan klinik sesuai dengan peraturan perundang undangan " ujar Agus

Ia memambahkan bahwa dokumen itu sendiri seperti Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)  upaya kelola lingkungan (UKL)  serta upaya pemantauan lingkungan (UPL) tiga dokumen lingkungan hidup ini  wajib dimilki. Jika dokumen lingkungannya kurang maka harus di lengkapi, selain itu IPAL juga menjadi Prioritas agar semua rumah sakit dan klinik memiliki IPAL sesuai standart, harap Alumni SMP Negeri 3 Kisaran itu

Sementara itu ketika disinggung awak media tentang sanksi pidana bagi pihak rumah sakit yang melanggar aturan tersebut. Dengan lantang Agus menjawab bahwa dalam ketentuan pasal 103 Undang -Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda 3 milyar,  serta Permenkes Nomor 27 tahun 2017 tentang PPI di Fasyankes, cetusnya

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Setio Husodo Dr H Wakidi ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa limbah medis RS Setio Husodo ini pengelolaan dan atau pembuangannya  di serahterimakan kepada PT Ara Environ Mental Indonesia.  " Soal limbah media Pihak rumah sakit kerja sama dengan PT Ara " kata Wakidi

Dikatakannya lagi, bahwa limbah medis rumah sakit Setio Husodo tersebut di pihak ketigakan dengan PT Ara sejak tahun 2017, sebelumnya limbah medis rumah sakit setio husodo ini di serahkan kepada  PT Hamidi Barokah pada tahun 2014, hanya saja ketika itu bukan saya yang menandatangani perjanjiannya ( red- kerja sama) kata Wakidi sambil memperlihatkan dokumen tersebut

Ia menambahkan, bahwa hal ini tentunya kita lakukan atas kerja sama  PT Ara dengan pihak rumah sakit. Mengenai pengangkutan limbah medis rumah sakit di lakukan satu bulan sekali. Sementara izin TPS ( Tempat Penyimpanan Sementara) limbah medis tersebut atas izin Bupati Asahan dengan dasar rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dan masa berlakunya selama 5 tahun. Sedangkan limbah caiirnya kita buat ada 6 kolam posisinya ada di belakang dan  limbah cairnya sudah kita seterilkan, Hal ini tentunya kita libatkan Dinas Lingkungan Hidup Asahan untuk mengecek UKL dan UPL dan penecekan UKL dan UPL tersebut dilakukan satu bulan setu kali. Pihak rumah sakit juga turut memberikan bantuan sosial sejenis CSR kepada 309 warga sekitar, ujarnya

Ketika ditanya apakah pengelolaan limbah medis rumah sakit tersebut sudah memenuhi syarat dan berpedoman kepada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan atau sesuaikah dengan Permenkes nomor 1204 tahun 2004, Wakidi menjawab, sudah memenuhi syarat,

" limbah medis rumah sakit setio husodo sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang undangan " katanya. (DS)

Post a Comment

Disqus