/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN, Sumutrealita.com -  Kepala Inspektorat Pemkab Asahab, Zulkarnain Nasution SH didampingi Kaban Kesbang, Drs.Sorimuda Siregar menggelar audensi dengan puluhan wartawan Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (22/1/2018).

Audensi ini digelar terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan solidaritas wartawan Senin yang lalu (15/1/2018) yang bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana proses laporan Susilawadi terhadap pelecehan yang dilakukan oknum Satpol PP Asahan bernama Nasruddin yang diduga telah melecehkan tugas wartawan saat menertibkan pedagang kaki lima di Kisaran awal Januari lalu.

Sebelumnya Zulkarnain mengatakan maaf kalau  Wakil Bupati Asahan, H.Surya BSc tidak bisa hadir berhubung sedang memimpin rapat.

"Ia mengintruksikan kepada kami untuk menemui kawan - kawan wartawan," katanya.

Saat beraudiensi Ketua PWI Asahan, Indra Sikumbang meminta agar seluruh ASN diberi pemahaman tentang UU Nomor 40 tahun 1999  tentang pers.

"Kami berharap Nasruddin untuk sementara "dikandangkan" agar kejadian yang sama tidak akan terjadi lagi," ujar Indra.

Sementara itu, Ketua DPD Komnas WI Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe mengatakan jangan sampai karena kesalahan satu orang, hubungan baik yang selama ini terjalin antara pemerintah dengan insan pers rusak, untuk itu kami meminta dan mendesak agar kasus ini benar benar diproses hingga tuntas.

Mendengar beberapa pertanyaan tersebut, Zulkarnain menjawab bahwa laporan baru sampai kekantor kita pada tanggal 16 Januari, dalam waktu dekat kita akan memanggil pelapor, terlapor dan saksi saksi.

" Kawan kawan harus paham semua punya aturan, yang pasti akan kita proses hingga tuntas dan hasilnya nanti akan kita laporkan kepada Bupati Asahan dan Bupati yang berhak mengambil tindakan. Sesuai pasal 385 tentang ASN, semua persoalan ASN boleh  dilaporkan ke APIP, namun yang dapat diproses harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PP No 12/2017," katanya.

Terkait menjaga hubungan baik, Pemkab Asahan tetap akan menjaga hubungan baik dan harmonis antara pemerintah dan pers.

 "Nasruddin hanya bisa dinonaktifkan sementara kalau terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti persoalan ini akan kita proses sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. "Jelas Zulkarnain.


 (DS)

Post a Comment

Disqus