Dilihat 0 kali
ASAHAN,Sumutrealita.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar acara sosialisasi penggunaan Rusunawa di
Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kamis (7/12/2017).
Wakil Bupati Asahan,H Surya
Bsc dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan Rusunawa diawali
dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Asahan dan Pempropsu serta pemerintah
pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya tahun 2012,
pada mulanya membangun 2 twin block dan tahun 2013 dibangun lagi 2 twin block.
Sesuai UU No 1 tahun 2011 tentang
perumahan dan kawasan permukiman, bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan
rumah layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan
rendah (dibawah UMK).
Peraturan Bupati Asahan mengatakan tidak semua masyarakat berhak menempati
Rusunawa, akan diutamakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Menempati
Rusunawa bukan gratis, akan tetapi membayar sewa sesuai keputusan Bupati Asahan
No. 360-Perkim-tahun 2017 tentang penetapan besaran tarif sewa satuan rumah
susun sederhana sewa,” kata Wakil Bupati Asahan, H Surya.Bsc
Sementara itu, Kadis Perkim, M
Azmy Ismail SP dalam laporannya mengatakan bahwa Rusunawa memiliki 5 lantai
dengan 396 hunian. Lantai 1 khusus bagi difabel Rp 75.000/bulan, lantai 2 Rp
120.000/bulan, lantai 3 Rp 115.000/bulan, lantai 4 Rp 110.000/bulan dan lantai
5 Rp 107.000/bulan.
Anggota Komisi C DPRD Asahan, Handi
Afran Sitorus yang juga mengikuti sosialisasi ini mengatakan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah yang hendak menyewa Rusunawa minimal membayar uang tonggok 3 bulan.
Handi juga mengatakan listrik yang dipasang di Rusunawa adalah listrik
prabayar, sementara jumlah pembayaran sewa bulanan diluar pembayaran listrik
dan air.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati
Asahan, H Surya BSc, Kadis Perkim, M Azmy Ismail AP, Camat Kota Kisaran Timur,
Irwandi SE, Camat Kota Kisaran Barat, Agus Jaka Putra Ginting SH, Lurah, Kepling
dan ratusan masyarakat. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus