/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHANBATU, Sumutrealita com - Perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di Tahun 2017 di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Labuhanbatu, disinyalit telah mengkelabui masyarakat terkait status kerja.

Pasalnya, sebanyak 31 orang TKS yang bekerja di Dinas tersebut, hanya 17 orang yang terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Labuhanbatu untuk tahun 2017.

Artinya, hanya 17 orang tersebut yang memiliki gaji bulanan yang sudah ditentukan, sementara sisanya tidak mendapatkan upah bekerja di Dinas tersebut secara administrasi.

Uniknya, Pihak Dinas P3A Labuhanbatu seolah tidak mengetahui larangan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam PP nomor 48 Pasal 8 Tahun 2005.

Adapun bunyi Pasal 8 tersebut ialah, sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilinkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honor atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Saat ditemui wartawan Kasubbag kepegawaian Dinas P3A Labuhanbatu, Rahmat, didampingi oleh Kasubbag Program, F. Noah, mengatakan ada sebanyak 31 orang TKS yang bekerja di Dinas ini.

"Ada 31 orang TKS disini, tetapi hanya 17 orang yang sudah memiliki Surat Kerja dari Kepala Dinas yang gajinya ditanggung APBD tahun 2017 ini. Sementara 14 orang lainnya belum ada honornya," kata Rahmat, Kamis (14/12/2017) di kantor P3A.

Rahmat menambahkan, dari 31 orang hanya sebanyak 17 orang yang mendapatkan SK resmi. Selain itu ada 2 orang SK TKS yang tidak resmi, karena tidak sesuai dengan nomor agenda surat keluar. Sedangkan untuk tahun depan, sebanyak 17 orang juga yang akan kami usulkan untuk dimasukkan ke APBD 2018.

"Karena dua SK yang tidak resmi itu, salah nomor, dan itu adalah kebijakan atasan yang lama (Panusunan Dalimunthe)," imbuhnya.

Perlu diketahui, Plt Kepala Dinas saat ini diduduki, Ibu Ernida Hanum Rambe.

Disisi lain, terkait perekrutan sejumlah TKS di Dinas P3A diduga telah terjadi adanya praktik suap kepada oknum ASN di Dinas tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh salahseorang  sumber yang meminta namanya tidak dituliskan. Dia menyebutkan bahwa, bagi TKS yang ingin memperpanjang SK agar dimasukkan ke Anggaran 2018, diharuskan membayar sejumlah uang.

"Jumlah uangnya yang diminta bervariasi, dari Rp.5 juta bahkan lebih, yang harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Dinas tersebut sebagai perpanjangan tangan Plt Kadis P3A, kalau tidak, bisa tidak dimaksukkan namanya ke anggaran tahun depan," ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kasubbag Program F. Noah, saat di konfirmasi tentang informasi dugaan praktik pengutipan tersebut, langsung membantah. Dia mengatakan bahwa informasi itu sama sekali tidak benar.

"Tidak ada itu, boleh tanya langsung kepada TKS yang berada di sini. Kalau boleh bawa orang yang mengatakan itu kesini, agar kami tahu siapa orangnya," kata Noah.

(Brexon Sitorus)

Post a Comment

Disqus