Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Isak tangis pecah dari dua orang terdakwa Ardiansah Saputra Lubis alias Ian (30) dan adiknya Abdul Rahim Lubis (17) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu pada Jumat (17/11/2017) memvonis mereka bebas lantaran sesuai fakta persidangan dan keterangan dari seorang saksi yang diperiksa mereka tidak melakukan pengrusakan melempar kaca mobil milik Kim Sun.
Kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan SH menuntut pasal 170 junto pasal 406 tentang pengrusakan barang orang lain
Terdakwa Ardiansah Saputra Lubis dituntut oleh JPU selama 2 tahun sedangkan adiknya yakni terdakwa Abdul Rahim dituntut oleh JPU selama 8 bulan.
Dalam pledoinya terdakwa yang merupakan warga Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu melalui Penasehat Hukumnya Halomoan Panjaitan SH membantah dakwaan JPU yang menyebutkan klainnya tidak melakukan pelemparan kaca mobil milik Kim Sun dan yang melakukan pelemparan mobil tersebut disinyalir dilakukan oknum polisi berinisial RS yang masih aktif di Polres Labuhanbatu.
Selain itu diduga keras RS mengkondisikan saksi Samsul namun dalam keterangannya dipersidangan yang telah disumpah saksi Samsul menyebutkan bahwa kedua terdawa tidak ada melempar mobil milik Kim Sum tersebut.
Sebagai barang bukti yang dihadirkan 1 unit sepeda motor merk Supara, pecahan kaca, mobil dan 3 buah batu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu yang dipimpin oleh Arie Ferdian SH dalam amar putusannya menyebutkan bahwa dakwaan yang didakwakan JPU pasal alternative pertama dan kedua tidak terbukti dan membebaskan kedua terdakwa demi tegaknya hukum.
“Sesuai fakta fakta persidangan dan keterangan dari saksi maka kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pengrusakan,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Arie Ferdian SH.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, usai persidangan kedua terdakwa keluar dari ruang sidang dan mereka tidak kuasa menahan isak tangisnya bahkan keluarga dan kerabatnya menyambut dan memeluk mereka sambil menangis sambil mengucapkan syukur kepada Allah.
Penasehat Hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan SH mengatakan sesuai pasal 158 KUHAP ayat 2 yang menjelaskan bahwa jika satu orang saksi tidak bisa menyatakan terdakwa bersalah.
Lawyer dari tim Hasongan Harahap ini mengatakan bahwa menurut fakta fakta persidangan sangat terang membuktikan bahwa pelakunya disinyalir oknum polisi dan telah dilaporkannya ke Mapolda Sumut
(Brexon)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu yang dipimpin oleh Arie Ferdian SH dalam amar putusannya menyebutkan bahwa dakwaan yang didakwakan JPU pasal alternative pertama dan kedua tidak terbukti dan membebaskan kedua terdakwa demi tegaknya hukum.
“Sesuai fakta fakta persidangan dan keterangan dari saksi maka kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pengrusakan,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Arie Ferdian SH.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, usai persidangan kedua terdakwa keluar dari ruang sidang dan mereka tidak kuasa menahan isak tangisnya bahkan keluarga dan kerabatnya menyambut dan memeluk mereka sambil menangis sambil mengucapkan syukur kepada Allah.
Penasehat Hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan SH mengatakan sesuai pasal 158 KUHAP ayat 2 yang menjelaskan bahwa jika satu orang saksi tidak bisa menyatakan terdakwa bersalah.
Lawyer dari tim Hasongan Harahap ini mengatakan bahwa menurut fakta fakta persidangan sangat terang membuktikan bahwa pelakunya disinyalir oknum polisi dan telah dilaporkannya ke Mapolda Sumut
(Brexon)
Post a Comment
Facebook Disqus