Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Seorang pria Lanjut Usia (Lansia), Soherman (65) warga Medan duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menipu dengan mengaku dapat memasukkan anak Siti Pahonal masuk Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauparapat, Siti Pahonal yang merupakan saksi sekaligus korban mengatakan terdakwa Soherman datang kerumahnya di desa Cikampak, kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan menemui almarhum suaminya dan menawarkan untuk mengurus putranya untuk masuk PNS di Pemkab Labuhanbatu Selatan.
“Terdakwa ketika itu meminta uang sebesar Rp 184 juta yang mulia untuk memasukkan putra kami menjadi PNS di Pemkab Labuhanbatu Selatan,” kata Siti Pahonal kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Teuku Almadian SH MH, Kamis (23/11/2017).
Uang tersebut, kata saksi, diberikan almarhum suaminya kepada terdakwa Soherman namun hingga saat ini anaknya tidak bisa diurus terdakwa untuk masuk PNS.
Karena kesal, saksi terpaksa melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi lantaran telah menipu mereka dan tidak bersedia mengembalikan uangnya.
Kepada Penuntut Umum (JPU) Riski SH terdakwa Soherman mengakui bahwa seluruh keterangan saksi Siti Pahonal adalah benar.
“Seluruh yang dijelaskan oleh saksi itu semua benar pak,” kata terdakwa Soherman kepada JPU.
Uang tersebut, kata terdakwa, telah habis semua lantaran dipakai untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarganya.
“Saya sangat menyesal pak telah membohongi Siti Pahonal dan almarhum suaminya,” kata terdakwa Soherman sambil menahan air matanya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi (Brexon Sitorus)
Post a Comment
Facebook Disqus