/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com - Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) mulai merespon terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polres Asahan di lingkungan RSUD HAMS Kisaran  beberapa waktu lalu.

Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kepala Dinas Komunikasi Asahan, Rahmat Hidayat S.Sos.,M.Si. Selasa (21/11/2017) mengatakan bahwa Pemkab Asahan memberikan Apresiasi atas kinerja dari Polres Asahan dalam mengatasi permasalahan hukum di Asahan.

Kadis Kominfo juga menyampaikan harapan agar Pihak Polres Asahan dapat segera menetapkan jenis pelanggaran yang terjadi terkait proses OTT tersebut. Jika pelanggaran tersebut terindikasi merupakan pelanggaran pidana, maka Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meninjau kembali posisi jabatan di lingkungan RSUD HAMS. Namun jika hanya kesalahan administrasi, beliau berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pemkab Asahan untuk dilakukan pemeriksaan administras lebih lanjut.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten. Asahan Zulkarnain, SH membenarkan bahwa telah terjadi OTT yang telah melibatkan Direktur RSUD HAMS, dr.Edi Iskandar. 

Zulkarnain meminta Polres Asahan  dapat segera mungkin mengungkap apakah OTT yang dilaksanakan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi Negara atau hanya penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi.

Secara terpisah salah satu praktisi hukum Asahan ,L.Napitupulu, SH juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Asahan.

L.Napitupulu juga berharap agar Polres Asahan dapat segera menemukan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan pihak RSUD HAMS dalam melaksanakan Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah menjadi Perda Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014.

“Semoga Polres Asahan dapat segera menentukan apakah pelanggaran yang terjadi merupakan indikasi dari pelanggaran pidana atas kelebihan biaya jasa layanan umum pada RSUD HAMS atau semata – mata hanyalah merupakan kesalahan di bidang administratif, yaitu kesalahan dalam memberlakukan Peraturan Daerah" Kata L.Napitupulu 

(DS).

Post a Comment

Disqus