Dilihat 0 kali
ASAHAN,Sumutrealita.com
- Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) mulai merespon terkait Operasi
Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polres Asahan di lingkungan RSUD
HAMS Kisaran beberapa waktu lalu.
Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama
Simatupang MAP melalui Kepala Dinas Komunikasi Asahan, Rahmat Hidayat
S.Sos.,M.Si. Selasa (21/11/2017) mengatakan bahwa Pemkab Asahan memberikan
Apresiasi atas kinerja dari Polres Asahan dalam mengatasi permasalahan hukum di
Asahan.
Kadis Kominfo juga menyampaikan
harapan agar Pihak Polres Asahan dapat segera menetapkan jenis pelanggaran yang
terjadi terkait proses OTT tersebut. Jika pelanggaran tersebut terindikasi
merupakan pelanggaran pidana, maka Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meninjau
kembali posisi jabatan di lingkungan RSUD HAMS. Namun jika hanya kesalahan
administrasi, beliau berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pemkab
Asahan untuk dilakukan pemeriksaan administras lebih lanjut.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten.
Asahan Zulkarnain, SH membenarkan bahwa telah terjadi OTT yang telah melibatkan
Direktur RSUD HAMS, dr.Edi Iskandar.
Zulkarnain meminta Polres
Asahan dapat segera mungkin mengungkap apakah OTT yang dilaksanakan
tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian
bagi Negara atau hanya penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh kesalahan
administrasi.
Secara terpisah salah satu
praktisi hukum Asahan ,L.Napitupulu, SH juga memberikan apresiasi atas
pelaksanaan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Asahan.
L.Napitupulu juga berharap agar
Polres Asahan dapat segera menemukan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan
pihak RSUD HAMS dalam melaksanakan Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah menjadi Perda Kabupaten Asahan
Nomor 14 Tahun 2014.
“Semoga Polres Asahan dapat segera
menentukan apakah pelanggaran yang terjadi merupakan indikasi dari pelanggaran
pidana atas kelebihan biaya jasa layanan umum pada RSUD HAMS atau semata – mata
hanyalah merupakan kesalahan di bidang administratif, yaitu kesalahan dalam
memberlakukan Peraturan Daerah" Kata L.Napitupulu
(DS).
Post a Comment
Facebook Disqus