/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHAN BATU, Sumutrealita.com - Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si usai menandatangani KUA-PPAS bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancanangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, Selasa (10/10/2017) pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dahlan Bukhari.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Andi Suhaimi, Plt. Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM dan Unsur Forkopimda Labuhanbatu.

 Dalam Nota Pengantar itu Bupati Labuhanbatu mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.

Oleh karena itu azas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah tetap mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan subtansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang Perubahan APBD dimaksud tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, jelas Pangonal Harahap.

Dijelaskan Pangonal Harahap, bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 adalah sebesar Rp.1.290.315.127.083,- bertambah sebesar Rp.33.988.317.788,- atau 2,7 % dari APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017.

 Khusus untuk Belanja Daerah, Bupati Labuhanbatu ini menjelaskan, bahwa Belanja Daerah pada RP-APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 mengalami pertambahan sebesar Rp.30.684.595.217,- atau 2,26% dari APBD TA.2017 sehingga menjadi sebesar Rp.1.388.363.228.149,-, pertambahan belanja tersebut dialokasikan pada kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp.34.329.270.620,- dan belanja langsung berkurang sebesar Rp.3.644.675.403,-.

 Lebih lanjut dijelaskannya, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2017 bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.105.509.672.225,- silpa tersebut telah digunakan untuk menutupi defisit anggaran APBD TA.2017 adalah sebesar Rp.104.396.646.137,- sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 direncanakan bertambah sebesar Rp.4.416.748.659,-, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.

(Erward/Brexson)




Post a Comment

Disqus