Dilihat 0 kali
Plh Sekda Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin (Fhoto : Sumutrealita.com) |
ASAHAN,Sumutrealita.com – Paska ditahannya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan , Drs.Sofyan MM oleh Kejaksaan Negeri Asahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana MTQN ke 35 tahun 2015 lalu Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP langsung mengeluarkan Surat Perintah No.800/5924 tentang Penunjukan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ,Taufik Zainal Abidin menjadi Plh Sekda Asahan.
Plt.Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan,Rahmad Hidayat, S.sos,Msi saat ditemui dikantornya,Selasa (10/10/2017) mengatakan bahwa sesuai surat perintah Bupati yang menunjuk Taufik sebagai Plh Sekda Asahan mulai tanggal 10 Oktober 2017 sampai dilantiknya pejabat sekda yang
defenitif.
"Taufik Zainal saat ini menjabat sebagai Plh Sekdakab Asahan dan beliau juga masih memegang Jabatan sebagai Asisten I sampai dilantiknya pejabat Sekdakab yang definitif,"kata Hidayat.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus