/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Wabup Asahan, H Surya Bsc Dan Anggota MPR RI Ali Umri Bersama Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrini Ritonga dan Dandim 02028 Asahan, Letkol ARM Suhono Saat Pemusnahan barang Bukti Narkoba Dan Jackpot (Fhoto : Sumutrealita.com)  

ASAHAN,Sumutrealita.com – Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,2 kg, shabu shabu seberat 36,88 gram dan 9 unit  mesin jakpot yan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Asahan, Kisaran, Sabtu (23/9/2017). 

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Dandim 0208 Asahan, Letkol ARM Suhono dan anggota MPR RI, H M Ali Umri SH M.Kn yang kebetulan menggelar kunjungan ke Asahan.

Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc ikut melakukan pemusnahan narkoba jenis shabu shabu dengan menghancurkannya dengan blender.  Sementara barang bukti narkoba jenis ganja dan mesin jacpot tersebut  dimusnahkan dengan membakarnya.
Anggota DPR RI, H.M Ali Umri SH M.Kn memberi apresiasi kepada Polres Asahan lantaran telah memberantas peredaran narkoba yang dipasarkan secara illegal dan menumpas perjudian di kabupaten Asahan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba dan jacpot ini menunjukkan kinerja Polres Asahan yang sangat bagus untuk menumpas peredaran narkoba dan perjudian di Asahan saya beri apresiasi kepada Polres Asahan,” kata H.M Ali Umri.

Ia mengatakan bahwa narkoba  merupakan musuh bersama NKRI. Maka itu diharapkan Kapolres Asahan yang baru menjabat dapat meningkatkan terus kinerjanya khususnya persoalan narkoba.

Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga mengatakan bahwa Polres Asahan akan terus memberantas peredaran Narkoba di Asahan. Ia menyebutkan agar peran aktif dari masyarakat untuk membantu Polisi dalam menumpas narkoba dan segala bentuk perjudian di Asahan.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk memberantas narkoba dan perjudian di Asahan ini agar masyarakat Asahan terbebas dari Narkoba,” tegas Kapolres Asahan.

 (DS)

Post a Comment

Disqus