Dilihat 0 kali
Ketua Panwaslih Bersama Tim Dimisioner Memeriksa Berkas Pemohon Pendaftar (Fhoto : Sumutrealita.com) |
ASAHAN, Sumutrealita.com – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) kabupaten Asahan memperpanjang waktu pendaftaran untuk Panwaslih Kecamatan. Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan lantaran masih ada 10 kecamatan di kabupaten Asahan yang belum memenuhi kuota.
"Karena masih ada 10 kecamatan lagi yang belum memenuhi kuota pemohon calon Panwas Kecamatan sesuai dengan aturan yang ditentukan maka kami sepakat untuk memperpanjang masa pendaftaran" kata Ketua Panwaslih Kabupaten Asahan,M. Irfan Islami Rambe kepada sejumlah awak media di kantor Panwaslih kabupaten Asahan di jalan Marah Rusli Kisaran, Rabu (27/9/2017)
Ia mengatakan seharusnya penutupan pendaftaran Panwaslih kecamatan itu pada hari Selasa (26/9/2017) namun karena pendaftarnya belum memenuhi kuota maka diperpanjang hingga hari Jum'at (29/9/2017).
Perekrutan Panwaslih Kecamatan ini, dikatakannya, dapat dilakukan bila jumlah pemohon dari setiap kecamatan minimal berjumlah 9 pemohon, tapi jika sampai tanggal yang ditentukan juga ada kecamatan yang belum memenuhi aturan maka perekrutan tetap dilaksanakan
Ke 10 Kecamatan tersebut yang masih kekurangan pendaftar adalah kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Silau Laut, Rahuning, Aek Kuasan, Aek Ledong, Aek Songsongan, dan Kecamatan Setia Janji.
"Pendaftaran Panwaslih kecamatan ini dibuka pada Rabu (20/9/2017) hingga Selasa (26/9/2017) sebelum masa perpanjangan, jumlah pelamar dari 25 Kecamatan sebanyak 279 pemohon, jumlah terbanyak dan sedikit masing-masing dari Kecamatan Kisaran Timur 32 Pemohon dan 4 dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge" kata Irfan.
Untuk tahapan penerimaan Panwas Kecamatan, katanya, terdiri dari verifikasi berkas, ujian tertulis, wawancara dan pengumuman. Bagi pelamar yang lolos, akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur Provinsi Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus