Dilihat 0 kali
Sidang Terdakwa Dugaan Kasus Perjudian (Fhoto : Sumutrealita.com) |
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Seorang terdakwa kasus dugaan perjudian Sahat Situnjak alias Pak Frans (55 tahun) warga Aek Nabara, Labuhanbatu hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama 10 bulan.
“ Terdakwa terbukti bersalah dan tanpa ijin melakukan perjudian dan melanggar KUHP pasal 303 dengan barang bukti 1 buah notes dan uang Rp 50 ribu akibat perbuatannya terdakwa Sahat Sitinjak dituntut selama 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Senin (4/9/2017).
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Simbolon SH dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Menurut informasi yang dihimpun JPU dari terdakwa Sahat Sitinjak ini sebenarnya Flori SH tetapi ketika proses persidangan JPUnya menjadi Lusiana SH . Jaksa Penuntut Umum JPU Flori SH hasil pantauan para awak media disinyalir berada di lingkungan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Sementara itu pada sidang terpisah terdakwa Rahmat (24 tahun) warga Urung Kompas kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dalam tuntutan JPU, Flori SH bahwa Rahmat telah melakukan perjudian tanpa ijin dan melanggar KUHP pasal 303 dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Arie Perdian SH ketika membacakan putusan terdakwa terbukti bersalah dan tanpa ada ijin terdakwa Rahmat divonis selama 1 tahun enam bulan kurungan penjara.
Seseorang tokoh pemuda Di Rantauprapat ketika ditemui awak media mengatakan penegakan hukum dengan kasus yang sama jangan ada diskriminasi terhadap terdakwa.
“Kami mengharapkan agar Jaksa dan Hakim selalu adil untuk mengambil suatu kebijakan hukum dan sangat sayangkan apabila ada pelaku hukum yang tidak adil dalam melaksanakan kebijakan hukum maka akan terjadi ketidak pastian hukum untuk masyarakat dan ini jelas merugikan.,” katanya.
(Brexson Sitorus)
“ Terdakwa terbukti bersalah dan tanpa ijin melakukan perjudian dan melanggar KUHP pasal 303 dengan barang bukti 1 buah notes dan uang Rp 50 ribu akibat perbuatannya terdakwa Sahat Sitinjak dituntut selama 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Senin (4/9/2017).
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Simbolon SH dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Menurut informasi yang dihimpun JPU dari terdakwa Sahat Sitinjak ini sebenarnya Flori SH tetapi ketika proses persidangan JPUnya menjadi Lusiana SH . Jaksa Penuntut Umum JPU Flori SH hasil pantauan para awak media disinyalir berada di lingkungan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Sementara itu pada sidang terpisah terdakwa Rahmat (24 tahun) warga Urung Kompas kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dalam tuntutan JPU, Flori SH bahwa Rahmat telah melakukan perjudian tanpa ijin dan melanggar KUHP pasal 303 dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Arie Perdian SH ketika membacakan putusan terdakwa terbukti bersalah dan tanpa ada ijin terdakwa Rahmat divonis selama 1 tahun enam bulan kurungan penjara.
Seseorang tokoh pemuda Di Rantauprapat ketika ditemui awak media mengatakan penegakan hukum dengan kasus yang sama jangan ada diskriminasi terhadap terdakwa.
“Kami mengharapkan agar Jaksa dan Hakim selalu adil untuk mengambil suatu kebijakan hukum dan sangat sayangkan apabila ada pelaku hukum yang tidak adil dalam melaksanakan kebijakan hukum maka akan terjadi ketidak pastian hukum untuk masyarakat dan ini jelas merugikan.,” katanya.
(Brexson Sitorus)
Post a Comment
Facebook Disqus