Dilihat 0 kali
Seluruh ASN Pemkab Asahan Saling Maaf Maafan Dengan Saling Bersalaman |
ASAHAN, Sumutrealita.com – Pemkab Asahan telah membayarkan gaji ke 13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari Rabu (5/7/2017) lalu. Pencairan gaji 13 itu dilakukan setelah ditunda sampai lewat Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Asahan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-13 hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017.
Menurut Pelaksana Tugas Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi mengatakan agar pihak keuangan Pemkab Asahan segera mencairkan gaji ke 13.
“Gaji ke 13 ini dicairkan sebesar Rp.29.973.096.506 dipotong pajak sebesar Rp.24.648.306 sehingga pencairan bersih mencapai Rp.29.948.448.200,” kata Rahmat Hidayat.
Ia menjelaskan mendapat intruksi tersebut, pihak Keuangan Daerah langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar. Kemudian diteruskan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah.
Bupati Asahan, dikatakannya, menyadari bahwa gaji 13 dapat digunakan untuk keperluan anak masuk sekolah di tahun ajaran baru. Ia berharap, gaji ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan berguna bagi ASN.
Salah seorang guru disalah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri Asahan Hendra mengakui bahwa Ia telah menerima gaji yang ke 13. Ia sangat gembira dan sangat berterima kasih kepada bupati Asahan lantaran mencairkan gaji ke 13 dengan cepat bertepatan dengan masuknya anak sekolah
“Saya sangat senang menerima gaji ke 13 dan akan saya gunakan untuk biaya sekolah anak anak saya dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” katanya sambil tersenyum
(DN/RT)
Post a Comment
Facebook Disqus