Dilihat 0 kali
BPN Sosialisasi Program Prona PTSL (Fhoto : Istimewa) |
ASAHAN, Sumutrealita.com – Kelurahan Bunut Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi program prona Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 yang digelar di Aula kelurahan Bunut Barat di jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (12/7/2017).
Lurah Bunut Barat, Dedi Indra mengatakan sangat menyambut baik program PTSL ini lantaran masyarakat dapat terbantu dengan program prona ini.
Ia sangat mengharapkan agar seluruh masyarakat Bunut Barat dapat memamfaatkan peluang ini agar memiliki surat hak milik bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
“Dengan adanya program PTSL semoga persoalan masalah tanah dapat teratasi,” harapnya
Koordinator program Prona kabupaten Asahan, Sarwin kepada sejumlah awak media mengatakan kabupaten Asahan mendapat jatah prona PTSL tahun 2017 ini sebanyak 10.000 bidang hak kepemilikan tanah.
Koordinator program Prona kabupaten Asahan, Sarwin kepada sejumlah awak media mengatakan kabupaten Asahan mendapat jatah prona PTSL tahun 2017 ini sebanyak 10.000 bidang hak kepemilikan tanah.
“Pada prona PTSL tahun 2017 ini kabupaten Asahan mendapat jatah prona sebanyak 10,000 bidang hak kepemilikan dan sosialisasi program PTSL ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan bidang tanah,” kata Sarwin.
Ia menyebutbukan kan melaksanakan 10.000 prona PTSL di Kabupaten Asahan khususnya di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Timur.
Program prona ini, dikatakan Sarwin, sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia yang pada tahun 2017 ini memprogramkan 5 juta bidang Sertifikat Hak Milik tanah untuk masyarkat Indonesia.
Pejabat Tata Usaha BPN Asahan Widya Aryanto mengatakan untuk mendapatkan program prona PTSL itu masyarkat harus melengkapi beberapa persyaratan .
Ia menyebutkan permohonan persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Alas Hak yang dikeluarkan oleh camat maupun Lurah, Kartu Keluarga (KK) pemilik hak, SPPT PBB tahun 2017, materai serta batas bidang tanahnya harus dipasang patok.
“Pembuatan Prona PTSL tersebut masyarakat tidak akan dikenakan biaya kecuali biaya materai,”katanya
(DP/RT)
Post a Comment
Facebook Disqus