Dilihat 0 kali
Petugas Kesulitan Mengamankan Dua Tersangka Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : Sumutrealita.com) |
ASAHAN, Sumutrealita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan membekuk empat orang pria yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu shabu. Ke empat tersangka tersebut diamankan pada Selasa, (13/6/2017) dilokasi yang sama dengan waktu hanya kelang beberapa menit saja.
Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar shabu shabu tersebut adalah : A Nasution (30) warga jalan Ir. H. Juanda kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dantersangka V I Simatupang (26) warga jalan Ir H Juanda kelurahan Lestari, kecamatan Kisaran Timur. Sedangkan dua tersangka yang diduga membeli shabu shabu dari mereka adalah berinisial AFS (28) warga Dusun VI Desa Kongsi Anam Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan inisial AW (29) warga jalan Bayam Lingkungan II Kelurahan Si umbut umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring, SH mengatakan kronologis penangkapan ke empat tersangka ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba jenis shabu shabu di gang Utama tepatnya dibelakang lapangan Adhi Pradana kelurahan Lestari, kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
“Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring.SH.
Setelah petugas tiba dilokasi, kata Kasat Narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan itu, setibanya dilokasi petugas melihat ternyata memang benar mereka sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan transaksi petugas langsung mengamankan mereka namun saat dibekuk mereka melakukan perlawanan.
“Saat kita amankan mereka sempat nekat hendak menerobos petugas dan menabrak pembatas seng hingga membuat mereka terjatuh ke dalam parit akibatnya tersangka A Nasution mengalami luka di bagian kepalanya sedangkan tersangka V I Simatupang mengalami luka dibagian lututnya,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah diamankan petugas, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastic klip, satu bungkus plastik berisi shabu shabu seberat 1,50 gram dan satu bungkus plastic klip lainnya sudah kosong, tiga pipet skop, satu unit HP merk i-Cherry warna hitam merah, satu buah dompet warna putih bunga-bunga, tiga bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 390.000 yang diduga hasil penjualan dari shabu shabu.
Sementara tersangka AFS (28) dan tersangka AW (29) yang diduga membeli shabu shabu dari mereka saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
" Kedua orang ini pembeli, mereka terkejut saat kita pegang tangannya sambil menegurnya lae,,. Mereka berdua tidak lari apalagi melakukan perlawanan," kata kasat Narkoba sambil menunjuk ke arah tersangka AFS dan AW.
Dari tangan tersangka AFS dan AW petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi butiran kristal di duga shabu shabu seberat 0,18 gram (bruto) dan satu unit HP merk Nokia warna putih hitam. "
“TKP ke empat tersangka ini sama, hanya waktunya saja kelang beberapa menit dari penangkapan tersangka A nasution dan tersangka VI Simatupang." Kata Kasat Narkoba.
(Bawadi)
Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar shabu shabu tersebut adalah : A Nasution (30) warga jalan Ir. H. Juanda kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dantersangka V I Simatupang (26) warga jalan Ir H Juanda kelurahan Lestari, kecamatan Kisaran Timur. Sedangkan dua tersangka yang diduga membeli shabu shabu dari mereka adalah berinisial AFS (28) warga Dusun VI Desa Kongsi Anam Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan inisial AW (29) warga jalan Bayam Lingkungan II Kelurahan Si umbut umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring, SH mengatakan kronologis penangkapan ke empat tersangka ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba jenis shabu shabu di gang Utama tepatnya dibelakang lapangan Adhi Pradana kelurahan Lestari, kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
“Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring.SH.
Setelah petugas tiba dilokasi, kata Kasat Narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan itu, setibanya dilokasi petugas melihat ternyata memang benar mereka sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan transaksi petugas langsung mengamankan mereka namun saat dibekuk mereka melakukan perlawanan.
“Saat kita amankan mereka sempat nekat hendak menerobos petugas dan menabrak pembatas seng hingga membuat mereka terjatuh ke dalam parit akibatnya tersangka A Nasution mengalami luka di bagian kepalanya sedangkan tersangka V I Simatupang mengalami luka dibagian lututnya,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah diamankan petugas, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastic klip, satu bungkus plastik berisi shabu shabu seberat 1,50 gram dan satu bungkus plastic klip lainnya sudah kosong, tiga pipet skop, satu unit HP merk i-Cherry warna hitam merah, satu buah dompet warna putih bunga-bunga, tiga bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 390.000 yang diduga hasil penjualan dari shabu shabu.
Sementara tersangka AFS (28) dan tersangka AW (29) yang diduga membeli shabu shabu dari mereka saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
" Kedua orang ini pembeli, mereka terkejut saat kita pegang tangannya sambil menegurnya lae,,. Mereka berdua tidak lari apalagi melakukan perlawanan," kata kasat Narkoba sambil menunjuk ke arah tersangka AFS dan AW.
Dari tangan tersangka AFS dan AW petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi butiran kristal di duga shabu shabu seberat 0,18 gram (bruto) dan satu unit HP merk Nokia warna putih hitam. "
“TKP ke empat tersangka ini sama, hanya waktunya saja kelang beberapa menit dari penangkapan tersangka A nasution dan tersangka VI Simatupang." Kata Kasat Narkoba.
(Bawadi)
Post a Comment
Facebook Disqus