/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Enam Pelaku Judi Dadu Yang Diamankan Polres Asahan (Fhoto : sumutrealita.com)
ASAHAN, Sumutrealita.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Asahan, Polda Sumut berhasil meringkus 6 orang tersangka dugaan kasus judi dadu goncang. Mereka diamankan saat sedang asyik bermain judi dadu di ladang perkebunan sawit di lingkungan X kelurahan Binjai Serbangan kecamatan Air Joman, Asahan, pada Sabtu dinihari (10/6/2017) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga.Sik. MSi melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan di ladang perkebunan sawit di lingkungan X kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan sering dijadikan tempat perjudian dadu.

“Saya langsung mengintruksikan anggota untuk menyelidiki kebenaran laporan itu, setelah diselidiki ke TKP ternyata benar ada perjudian dadu di lokasi tersebut,” kata Ipda M Khomaini STK.

Pagi dini hari Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 01.00 Wib tadi, katanya, saya memimpin langsung
tim tugas luar Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Saat tiba di TKP, petugas mengamankan ke enam tersangka, dua orang diantara mereka adalah bandar diantaranya :  Tarmudi (49) warga  Dusun III desa Punggulan Kecamatan  Air Joman, Suroyo (66) sebagai penggoncang dadu,  warga Dusun II desa Banjar Kecamatan Air Joman.

Sementara  empat orang tersangka lainya adalah pemasang yaitu : Ayup (50) warga Dusun IV Kecamatan Air Joman, Samsul Bahri (32) warga Dusun IV desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Minarto (39) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Adnan (56) warga jalan DI Panjaitan kecamatan  Tanjung Balai.

" Sewaktu penangkapan mereka melakukan perlawanan, sehingga salah seorang anggota saya patah tangannya." Sebut Kanit Jatanras Ipda M. Khomaini, STK.

Selain ke enam tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 257.000,- tiga buah mata dadu, 1 buah timba tutup dadu, 1 buah piring tutup dadu,1 buah karpet dadu yang bergambar dan bertuliskan mata dadu, 9 buah lilin, 1 buah senter warna hitam, 1 buah karpet alas warna biru,1buah tas warna hitam merk polo.

Keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000,-"

(Bawadi)


Post a Comment

Disqus