/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Tersangka Ngateman Bersama Barang Bukti Hasil Penjualan Togel Diamankan Polres Asahan (Fhoto : sumutrealita.com)
ASAHAN, Sumutrealita.com –  Seorang pria bernama Ngateman (42) warga Dusun VII A, Gang Jawa, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan terjaring operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Toba 2017 lantaran menjalankan bisnis illegal sebagai juru tulis Toto Gelap ( Togel). Ia diringkus polisi saat sedang asyik menulis angka tebakan nomor togel.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga,Sik,MSi melalui Kanit Jatanras Ipda M Khoimaini.STK saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media belum lama ini mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung kedai sampah milik Padang, di dusun VII A, gang Jawa, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat ada seorang pria menjual togel.
 
“Atas laporan warga itu, unit Jatanras melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan setelah diselidiki ternyata informasi itu benar dan petugas mengamankan Ngateman selaku penerima atau penulis Togel,” ujar Ipda M Khomaini.

Selain mengamankan Ngateman, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu buah buku yang berisi angka pembelian dan uang sebesar Rp103.000.
 
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel prodeo dan harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Sel penjara. Ia dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar  Rp25.000.000.
 
Tersangka Ngateman mengaku nekat menjalankan bisnis illegal sebagai penjual nomor togel untuk memenuhi kebutuhan hidupnya lantaran sedang menganggur .
 
“Saya lagi menganggur bang, biar ada penghasilan saya jadi juru tulis togel, pekerjaan ini terpaksa saya lakukan dari pada saya mencuri bang,” kata Ngateman.
 
(Bawadi Sitorus)

Post a Comment

Disqus