Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com – Bupati
Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Sekda Pemkab Asahan Drs Sofyan MM mengintruksikan
seluruh pegawai Pemkab Asahan tidak menambah cuti setelah libur panjang merayakan Hari
Raya Idul Fitri 1436 H tahun ini. Larangan tersebut sesuai surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang larangan
PNS mengambil cuti tambahan.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
Sedangkan Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 25 dan 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Sehingga libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 25 hingga 30 Juni 2017.
“ Kami mengikuti aturan sesuai surat edaran Menpan RB tentang masa cuti Hari Raya Idul Fitri. Kami juga melarang pegawai untuk mengambil cuti tambahan. Kami minta pegawai Kabupaten Asahan menaati aturan tersebut,” kata Drs Sofyan MM. Jumat (16/6/2017).
Sekda Sofyan juga menegaskan Pemkab Asahan juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 keseluruh OPD Asahan, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
“ Kalau terkait himbauan larangan penambahan cuti bersama lebaran dan jadwal resmi libur hari raya lebaran, sudah kita buat surat edarannya. Kami mengikuti peraturan Kemenpan RB tentang libur hari raya idul fitri dan cuti bersama tersebut,” ujar Sofyan . (Bawadi)
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
Sedangkan Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 25 dan 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Sehingga libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 25 hingga 30 Juni 2017.
“ Kami mengikuti aturan sesuai surat edaran Menpan RB tentang masa cuti Hari Raya Idul Fitri. Kami juga melarang pegawai untuk mengambil cuti tambahan. Kami minta pegawai Kabupaten Asahan menaati aturan tersebut,” kata Drs Sofyan MM. Jumat (16/6/2017).
Sekda Sofyan juga menegaskan Pemkab Asahan juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 keseluruh OPD Asahan, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
“ Kalau terkait himbauan larangan penambahan cuti bersama lebaran dan jadwal resmi libur hari raya lebaran, sudah kita buat surat edarannya. Kami mengikuti peraturan Kemenpan RB tentang libur hari raya idul fitri dan cuti bersama tersebut,” ujar Sofyan . (Bawadi)
Post a Comment
Facebook Disqus