Dilihat 0 kali
Tersangka J Harahap Pelaku Kasus Dugaan Pencurian Dan Pemberatan (Fhoto : sumutrealita.com) |
ASAHAN, Sumutrealita.com – Setelah di buron selama hampir satu tahun, seorang pelaku dugaan kasus pencurian dan pemberatan J. Harahap (33) warga jalan Kartini gang Saudara kelurahan Tebing Kisaran, kecamatan Kisaran Barat akhirnya berhasil diringkus unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan. Tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun diamankan di Kisaran.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Kobul.Ritonga.SIK.MSi melalui Kanit Jatanras Ipda.M Khomaini STK tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka yang sudah di buron selama hampir satu tahun sudah kembali ke Kisaran.
Sesuai informasi dari masyarakat, kata Ipda M Khomaini STK, tersangka diduga melakukan pencurian berdasarkan Laporan Pidana (LP) nomor LP/251/IV/2016/SU Red Ash pada hari Minggu (16/4/2016) lalu yang dilaporkan oleh korbannya yakni Sojatulo Gori yang mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,-.
Atas informasi tersebut, lanjut Khomaini, Unit Jatanras melakukan penyelidikan selama 24 jam dan mengamankan tersangka pada Selasa (14/6/2017) setelah diintrogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Tersangka, dikatakan Khomaini, masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak salah satu jendela kamar korban dan mengambil barang - barang milik korban berupa uang tunai sebanyak Rp. 40.juta,-, 4 buah Buku BPKB, 1 buah buku tabungan BNI, 1 lembar ATM BRI dan perhiasan emas dari dalam lemari yang berada di kamar korban.
Selain melakukan pencurian di rumah Sojatulo Gori, lanjut Khomaini, ketika diintrogasi tersangka juga mengaku pernah di DPO kasus membongkar rumah pada tahun 2015 lalu dan mencuri kabel instalasi listrik di Jalan Sisingamangaraja sekitar awal bulan Juni 2017 lalu namun korban belum membuat laporan ke polisi lantaran ia masih berada di Jakarta.
(Bawadi)
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Kobul.Ritonga.SIK.MSi melalui Kanit Jatanras Ipda.M Khomaini STK tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka yang sudah di buron selama hampir satu tahun sudah kembali ke Kisaran.
Sesuai informasi dari masyarakat, kata Ipda M Khomaini STK, tersangka diduga melakukan pencurian berdasarkan Laporan Pidana (LP) nomor LP/251/IV/2016/SU Red Ash pada hari Minggu (16/4/2016) lalu yang dilaporkan oleh korbannya yakni Sojatulo Gori yang mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,-.
Atas informasi tersebut, lanjut Khomaini, Unit Jatanras melakukan penyelidikan selama 24 jam dan mengamankan tersangka pada Selasa (14/6/2017) setelah diintrogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Tersangka, dikatakan Khomaini, masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak salah satu jendela kamar korban dan mengambil barang - barang milik korban berupa uang tunai sebanyak Rp. 40.juta,-, 4 buah Buku BPKB, 1 buah buku tabungan BNI, 1 lembar ATM BRI dan perhiasan emas dari dalam lemari yang berada di kamar korban.
Selain melakukan pencurian di rumah Sojatulo Gori, lanjut Khomaini, ketika diintrogasi tersangka juga mengaku pernah di DPO kasus membongkar rumah pada tahun 2015 lalu dan mencuri kabel instalasi listrik di Jalan Sisingamangaraja sekitar awal bulan Juni 2017 lalu namun korban belum membuat laporan ke polisi lantaran ia masih berada di Jakarta.
(Bawadi)
Post a Comment
Facebook Disqus