/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Fhoto : AFP/detik.com
WINA, Sumutrealita.com  - Pengadilan Austria menjatuhkan vonis penjara hingga 10 tahun pada dua pasang suami istri yang membawa anak-anak mereka untuk tinggal di sebuah wilayah di Suriah yang dikuasai kelompok radikal ISIS. Anak-anak mereka juga harus menonton video-video eksekusi yang dilakukan ISIS.

Kedua pria dan istri-istri mereka tersebut pergi ke Suriah dengan delapan anak-anak mereka -- yang termuda berumur 2 tahun -- pada Desember 2014. Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di kota Graz, Austria selatan pada Jumat (2/6) waktu setempat.

Ditampung oleh kelompok ISIS, di awal-awal kedatangan, anak-anak tersebut diharuskan menonton video-video sadis. Bahkan salah satu di antaranya, seorang bocah laki-laki berumur 7 tahun, hadir di lokasi saat militan ISIS melakukan pemenggalan.

Di pengadilan, terdakwa Hasan O (49) membantah sebagai anggota ISIS dan mengatakan dirinya bekerja sebagai ahli pijat yang menangani para petempur yang terluka.

"Saya mendengar di masjid (di Graz) bahwa Anda bisa hidup sesuai Islam di sana, dengan kebebasan bagi kaum wanita dan anak-anak," ujarnya di persidangan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (3/6/2017).

Dikatakannya, dirinya hanya ingin bermukim selama 10-12 hari saja di sana. Kondisi di wilayah tersebut kemudian makin memburuk hingga mendorong dua keluarga tersebut kabur dari Suriah ke Turki pada April 2016.

Otoritas Turki kemudian mengekstradisi mereka ke Austria dan anak-anak mereka dibawa ke tempat pengasuhan.

Oleh pengadilan Austria, keempat terdakwa, Hasan O. dan istrinya Kata O serta Enes S. dan istrinya Michaela S. dinyatakan bersalah atas keanggotaan sebuah organisasi teroris serta perlakuan buruk dan pengabaian anak-anak.

Keempat terdakwa dijatuhi vonis penjara 10 tahun, kecuali Kata O. yang diganjar hukuman 9 tahun penjara. Keempat warga Austria tersebut semuanya kelahiran Bosnia, kecuali Michaela S. yang kelahiran Austria.

Hakim menyatakan, vonis hukuman ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa "negara Austria tak akan menerima hal-hal seperti ini".


(detik.com)

Post a Comment

Disqus