Dilihat 0 kali
Ilustrasi Suap (Fhoto : medan.tribunnews.com) |
Sumarno diamankan setelah tertangkap tangan menerima tiga amplop berisi uang masing-masing dari SD 054888 Namukur Aelatan dengan jumlah uang sebanyak Rp.1.760.000, SD 050615 Namukur Utara dengan jumlah uang Rp.1.020.000 dan SD 050623 Pertukuken degan jumlah uang sebanyak Rp.1.020.000.
"Sumarno kita amankan di Kantor KUPTD pendidikan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat pukul 13.15 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa dikutip tribunmedan.com pada Kamis (25/5/2017)
Dia mengatakan uang tersebut diterima oleh tersangka dari masing-masing kepala sekolah atas perintah Kepala KUPTD. "Saat ini pelaku dibawa ke mako polres untuk dilaksanakan pemeriksaan," katanya.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 11 dan 12 huruf E dan F UU nomor 31 /1999 yo UU.no 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut terkait tentang penerimaan uang atau hadiah dimana penerimaan tersebut diberikan oleh karena kewenangan dan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatan.
(wes/tribun-medan.com)
Post a Comment
Facebook Disqus