Dilihat 0 kali
Polres Lingga Gelar Konfersi Pers Terkait Penangkapan Koki Kapal Roro KMP Sembilang (Fhoto : gerbanglingga.com) |
LINGGA,Sumutrealita.com - Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap BR (30) ABK Kapal Roro, yang bertugas sebagai pembantu koki kapal Roro KMP Sembilang. meskipun belum ada tersangka baru sampai saat ini namun Kasat reskrim meyakini dalam menjalankan aksinya tersangka tidak seorang diri.
''Kita masih terus melakukan pengembangan terkait operasi tangkap tanggan di KMP sembilang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, namun pastinya masih kita dalami dan kembangkan.''ujar pria yang pernah bertugas di Polda Aceh ini Kamis (27/4/2017).
Sementara itu BR sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan maraton di Polres Lingga pria yang bertugas sebagai pembantu koki ini di tangkap team saber pungli Kabupaten Lingga kamis (24/4/2017) pukul 21.00 wib diatas kapal roro tujuan Dabo Singkep ke Batam, tersangka yang kebetulan saat itu sedang memungut sewa atas Matras/kasur/tikar yang sebenarnya diperuntukan untuk penumpan tanpa di pungut bayaran.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, Tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah uang matras yang disewakan oleh penumpang dari tangan tersangka, selain itu Tim juga menyita barang bukti lainnya seperti, Matras/kasur dan tikar
Adapun modus operandinya, setelah penumpang yang berada di kapal mengambil Matras/kasur ataupun tikar, petugas pemeriksa tiket sekaligus memungut uang sewa matras/kasur/tikar, dengan rincian pungutan Matras/kasur sebesar 20 ribu rupiah perunitnya, sedangkan tikar di patok sebesar 10 ribu rupiah,
Kapolres Lingga AKBP Ucok Saldin Silalahi SIK MH penangkapan ini dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada para masyarakat dalam mengggunakan layanan tranportasi publik baik di darat maupun di laut.
"Tindakan pelaku sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan penumpang," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 3 sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.(dwi/red)
Post a Comment
Facebook Disqus