Dilihat 0 kali
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dengan Cara Dibakar (Fhoto : Istimewa) |
KARIMUN, Gerbanglingga.com – Sebanyak 2.892,16 gram shabu dan 3.430 butir pil happy five dimusnahkan oleh Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun Pemusnahan barang illegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan direndam dengan air panas.yang digelar di ruang Rupatama, Mapolres Karimun Senin (10/4/2017).
Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan barang haram yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka Haryono sebanyak 2397,51 gram shabu-shabu dan dari tersangka Deni Siswandi sebanyak 3.430 butir pil happy five.
Tersangka Deni Siswandi dan barang bukti pil happy five merupakan pelimpahan dari Bea dan Cukai Karimun,” kata Kapolres
Sebagian kecil dari barang bukti itu, lanjut Kapolres, telah dikirimkan ke laboratorium untuk diuji. Selain itu sebagian lagi juga di sisihkan untuk kepentingan di dalam persidangan nantinya
Kapolres Karimun, AKBP Armaini juga menyebutkan untuk tata cara pemusnahan telah sesuai dengan yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku.dan disaksikan oleh intansi terkait.
Diundangnya pihak yang berkepentingan guna mengantisipsi adanya kecurigaan barang bukti ini telah ditukar. Sekarang kenapa dimusnahkan berarti kepentingan penyelidikan sudah selesai.
“Sebagian barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Karimun untuk barang bukti di Pengadilan dan jika akan dimusnahkan akan diputuskan oleh Pengadilan,” tegasnya
Pemusnahan barang haram ini juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea dan Cukai, BNN dan tokoh mayarakat Karimun.(RN/man/red)
Post a Comment
Facebook Disqus