Dilihat 0 kali
Rapat Paripurna DPRD Batam (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Sumutrealita.com – Wakil Ketua Pansus, Werton Panggabean meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir waktunya diperpanjang selama 30 hari ke depan. Hal ini disebabkan Pansus belum menerima laporan final terkait pembahasan teknis perubahan perda parkir dari pihak Dinas Perhubungan dan simbolisasi Perda Nomor 1 tahun 2012 yang dilakukan oleh Dishub bersama dengan bagian hukum Pemko Batam hasilnya belum diberikan kepada Pansus.
“Kami meminta Dishub agar melakukan sinkronisasi secara internal terkait perda nomor 1 tahun 2012 dengan memasukkan rencana teknis penyelenggaraan perparkiran dan retribusi sesuai dengan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Batam khususnya pada unit pelayanan teknis terkait,” kata Werton.
Atas permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Pansus ini, Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta persetujuan dari 33 anggota DPRD kota Batam yang hadir dan seluruh dewan yang hadir menyetujuinya. (SK/hot/red)
Post a Comment
Facebook Disqus