/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi N Purnomo (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Gerbanglingga.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan limbah tanah pemucat atau disebut dengan Spent Bleaching Earth (SBE) yang dibuang oleh dari PT Musimas melalui perusahaan rekanan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tetapi itu jenis limbah tanah pemucat.

Ia mengatakan bahwa SBE adalah bahan berkualitas yang digunakan terutama dalam pemurnian minyak dan lemak nabati. Bleaching earth digunakan industry pemurnian minyak goreng untuk pemurnian minyak kasar terdiri dari proses penghilangan gum dan pemucatan.

“Bleaching eart itu sebagai filter untuk menyaring minyak CPO untuk menghilangkan rasa bau dari minyak CPO dan untuk pemucatan minyak tersebut,” kata Dendi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Apakah mungkin, kata Dendi, bleaching eart itu limbah B3 lantaran digunakan sebagai filter. Kalau bleaching eart itu limbah B3 tentu minyak yang disaringnya akan mengandung limbah B3.

Karena bleaching eart itu bukan limbah B3, lanjut Dendi, maka bebas dibuang ke mana saja.

”Saya pernah ke Medan ke sebuah pabrik kelapa sawit disana limbah bleaching eart dibuang begitu saja ke tanaman kelapa sawit, di Batam ini kita sudah buang ke TPA Telaga Punggur dan ini sudah cukup bagus, ” kata Dendi
Limbah tersebut, dikatakan Dendi, sudah diperiksa tidak memiliki logam berat.

Pernyataan Dendi N Purnomo ini berbeda dengan amanah dari Peraturan Pemerintah RI nomor 101 tahun 2014 April 2016 tentang Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, SBE masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode limbah B413, dengan sumber limbah berasal dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kategori bahaya 2 (limbah B3 kategori 2 merupakan limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delay effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis).

Pantauan dilapangan perusahaan rekanan PT Musimas yakni PT Erlangga milik seorang pria berinisial Bu limbah tersebut setelah dibuang di TPA langsung ditimbun dengan menggunakan eksavator.

Penimbunan itu disinyalir dilakukan untuk menutupi pembuangan limbah B3 tersebut karena jika dibiarkan dilahan kosong SBE dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebakaran dan sangat berbahaya terhadap lingkungan karena kandungan minyak di dalamnya, sehingga dibutuhkan proses yang dapat mengkonversi kandungan minyak didalam SBE.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dapat mengintruksikan PT Musimas untuk mengolah SBE itu menjadi sesuatu yang berguna seperti pembuatan batako atau mengkonversinya menjadi biodesel.

Selain itu dari informasi yang dihimpun sejumlah daerah sejak tahun 2016 lalu telah mensosialisasikan ke masyarakatnya bahwa SBE merupakan limbah B3.



(IK/man/red)

Post a Comment

Disqus