/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Batam Gelar Sosialisasi (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Gerbanglingga.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang, Sekupang Batam menggelar pertemuan dengan puluhan owner perusahaan Pers khususnya owner Media Portal Online yang digelar di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, Batam Centre, Sabtu ( 8/4/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Batam, Mangasi Sormin menjelaskan bahwa seluruh perusahaan termaksuk perusahaan pers wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Mangasi Sormin

Menurut Sormin bahwa ada sanksi kepada direksi atau pemilik perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Ia sangat mengharapkan peran media untuk mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyampaikannya kepada masyarakat melalui pemberitaan.

“Kami akan mengundang beberapa media termaksud media online jika kami ada kegiatan termaksud kegiatan untuk mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sormin

Sementara itu Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Andi Asmar mengatakan bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah program yang didapatkan karyawan. Pertama Jaminan Kematian, yang iuran per bulannya 0,3% dari upah yang dilaporkan. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti :

  1. Santunan Kematian Rp 16.200.000,-

  2. Santunan Berkala Rp 200.000,- /bulan (selama 24 bulan) atau dapat diambil sekaligus dimuka

  3. Biaya Pemakaman Rp 3 juta

  4. Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling lama lima tahun sebesar Rp 12 juta.
Lalu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iurannya mulai 0,24% hingga 1,74% dari upah.

“Besaran iuran ini tergantung besaran risiko pekerjaan yang dilakoni oleh si peserta. Makin besar risikonya, makin besar iurannya,” jelas Asmar.

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya,

Program JKK ini, dikatakan Asmar, meliputi beberapa tanggungan diantaranya :

  1. Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.

  2. Karyawan yang kecelakaan yang mengalami Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
  • Untuk enam bulan pertama : 100% upah sebulan

  • Untuk enam bulan kedua : 75 % upah sebulan

  • Untuk enam bulan ketiga dan seterusnya : 50 % upah sebulan.
  1. Penggantian Gigi Tiruan Rp 3 juta ( maksimum)

  2. Santunan Cacad
  • Cacad sebagian Anatomis % table X 80 X Upah sebulan

  • Cacad total tetap, 70 % X 80 X upah sebulan

  • Cacad sebagian Fungsi : % kurang fungsi X % table X 80 X upah sebulan
Sementara untuk kematian karena sedang kerja, kata Andi Asmar, manfaatnya 48 kali dari upah, kemudian ada Jaminan Hari Tua, iurannya 5,7% dari upah. Untuk iuran, 3% ditanggung perusahaan dan sisanya dari upah pekerja tiap bulan. Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa dikontrol setiap saat.

Untuk Santunan Kematian
1. Santunan Kematian : 60 % X 80 upah sebulan (paling sedikit sebesar JKM)
2. Berkala (24 bulan) Rp 200. 000,- perbulan
3. Biaya pemakaman Rp 3 juta,-

“Jaminan Hari Tua bisa dicairkan minimal setelah 5 tahun masa keanggotaan, dan bila si peserta tidak memiliki pekerjaan lagi, pencairannya cukup membawa KTP, kartu anggota, kartu keluarga, dan surat pemberhentian kerja dan dana tersebut dijamin 1 hari cair ke rekening peserta," jelas Andi

BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Andi Asmar, juga memiliki program Jaminan Pensiun, program ini merupakan program yang diperuntukkan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) untuk program jaminan pensiun ini hukumnya wajib untuk setiap pekerja di Indonesia, termasuk pekerja asing dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Andi Asmar bahwa mamfaat Jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :

  1. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pension sampai meninggal dunia

  2. Pensiun cacad diterima peserta yang cacad akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia

  3. Pensiun janda /duda diterima janda / duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

  4. Pensiun anak diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun bekerja atau menikah

  5. Pensiun orang tua diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Untuk iuran Jaminan Pensiun, dikatakan Asmar, dari si pemberi kerja 2 % dikali upah atau UMK dan dari sipekerja 1 % dari Upah atau UMK.


Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran, M Kurniawan menjelaskan bahwa BPJS Ketengakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan dan asuransi Jasa Raharja. Salah satu contoh jika seorang karyawan hendak bekerja namun ditengah jalan kecelakaan tetapi kecelakaan tunggal maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perobatan si karyawan tersebut dan Jasa Raharja juga tidak akan menangungnya lantaran kecelakaan tersebut kecelakaan tunggal.

“Apapun bentuk kecelakaannya jika berkaitan dengan pekerjaan BPJS Ketengakerjaan akan menanggungnya,” tegas Kurniawan.

Kurniawan juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja yang menerima upah dari perusahaan namun juga untuk seluruh pekerja yang tidak bekerja diperusahaan seperti tukang ojek, supir taxi, kuli bangunan.



( IK/man/red)

Post a Comment

Disqus