/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

BPOM Kepri Gelar Rapat Advokasi Kelembagaan Desa (Fhoto : Istimewa)


 

 

BINTAN, Realitasnews.com   –  BPOM Kepri mengharapkan agar Kepri khususnya di Bintan agar makanan yang diperjual belikan di pasar khususnya pasar tradisional dan makanan jajanan anak sekolah aman untuk dikonsumsi dan terjamin mutu serta nilai gizinya.

“Menjaga mutu dan kwalitas makanan serta memiliki gizi yang tinggi perlu ditingkatkan,” kata Kepala BPOM Kepri Drs Yulius Sacramento Tarigan, Apt  saat menggelar rapat Advokasi Kelembagaan Desa di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Kamis pagi ( 30/3/2017).

Ia mengatakan bahwa perlu dilakukan upaya untuk memperkuat kemandirian komunitas dibidang keamanan pangan melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa.

“Berdasarkan data hasil monitoring yang terjadi pada tahun 2017 ini hampir di seluruh Indonesia ditemukan banyak sekali jajanan di pasar tradisional dan di sekolah yang tidak memenuhi syarat dengan  ketentuan pangan,” kata Yulius.

Untuk  melindungi masyarakat, lanjut Yulisu, khususnya dari konsumsi makanan dan obat-obatan yang terindikasi tidak memenuhi syarat,  masyarakat desa perlu diberdayakan agar dapat menjaga mutu dan bermamfaat untuk mengawasi setiap industri baik industry besar maupun industri  kecil agar menelusurinya bahwa produk makanan yang dihasilkan benar benar memenuhi persyaratan sebagai makanan yang layak konsumsi.

Menurut Yulius Sacramento Tarigan mengatakan bahwa Gerakan Keamanan Amanan Pangan Desa ini beranjak pada evaluasi kondisi pangan khususnya pada tahun 2011 lalu dimana kondisi pangan jajanan anak sekolah di Indonesia ketika itu lebih dari 40% tidak memenuhi syarat khususnya masyarakat sekitar pedesaan yang minim informasi.

Sementara itu, Asisten 1 Setda Kabupaten Bintan Drs Ismail Mpd Mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Untuk itu setiap inudstri produk makanan harus mampu mencegah produknya terhindar dari pencemaran seperti tercemar dari cemaran mikroba karena rendahnya higienes dan sanitasi, cemaran kimia karena kondisi lingkungan,  tercemar limbah, penyalahgunaan bahan berbahaya seperti borak, dan juga penggunaan bahan pengawet yang berlebihan .

“BPPOM Kepri menjelaskan bahwa regulasi tentang pangan dan kebutuhan harus sesuai dengan Amanat UUD 1945 dan kalau dikaitkan dengan penjelasan BPPOM  Kepri tadi Gerakan Keamanan Amanan Pangan Desa perlu digalakkan,” kata Ismail.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa BPPOM Nasional melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa ( GKPD ) secara Nasional pada tahun 2017 ini  menargetkan akan membentuk 100 Desa Paman ( Pangan Aman ) Tk. Pratama , 100 Desa Paman Tingkat Madya dan 100 Desa Paman Tingkat Mandiri.

Untuk Kabupaten Bintan sendiri,dikatakan Ismail, pada tahun 2017 ini setidaknya 3 Desa ditargetkan untuk bisa masuk dalam program Paman Tingkat Pratama antara lain Desa Berakit dan Desa Teluk Sasah , sedangkan 1 desa lagi akan segera ditelusuri. Kedua desa tersebut wajib memenuhi persyaratan antara lain : memiliki program pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) , memiliki potensi pangan desa , memiliki sumber daya lokal melimpah dan lain sebagainya .(IK/sipay)

 

Post a Comment

Disqus